Jakarta - perihal yang terutama dari aturan pajak untuk sektor ukm, menurut chatib, yaitu beberapa pelaku usaha mikro dapat memperoleh kemudahan saat mengakses kredit perbankan untuk jadi besar usahanya. lantas, beberapa pelaku usaha tersebut dapat berpindah dari sektor nonformal ke sektor resmi.
sepanjang ini pelaku usaha ukm tidak bankable serta creditable. ini pasti dapat meringankan untuk beberapa pelaku usaha tersebut supaya masuk jadi sektor resmi, ucapnya.
kurun waktu dekat, ia dapat menerbitkan ketentuan menteri keuangan sebagai beleid turunan dari ketentuan pemerintah nomor 46 tahun 2013. aturan tersebut mengatur masalah pph atas pendapatan dari usaha yang di terima atau didapatkan harus pajak yang mempunyai peredaran bruto spesifik. aturan pajak ukm itu terbit pada 12 juni 2013 serta mulai berlaku pada juli 2013.
aturan tersebut mengatakan, pengusaha yang mempunyai pendapatan dari usaha dengan peredaran bruto ( omzet ) tidak melebihi rp 4, 8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak dengan tarif pajak pendapatan ( pph ) yang berbentuk final sebesar %. disamping itu, diatur persyaratan harus pajak orang pribadi serta badan yang tidak bisa terkena pajak.
ekonom dari kampus indonesia, faisal basri, menilai pajak ukm tersebut tidak mencerminkan keadilan sosial. pemerintah, menurut dia, lebih menentukan menarik pajak dari perusahaan kecil daripada perusahaan-perusahaan besar. pemberlakuan pajak menurut besar omzet penjualan juga sukar dikarenakan tak ada jaminan seluruh ukm punya sistem pembukuan yang baik.
kepala seksi hubungan eksternal direktorat jenderal pajak kementerian keuangan, chandra budi, menyebutkan beleid itu berikan insentif berbentuk tarif pajak yang lebih rendah di banding tarif normal. dengan anggapan rata-rata laba ukm 7 % dari omzet, tarif % berdasar omzet itu cuma dapat setara dengan 14, 3 % dari laba usaha.
perihal ini, menurut chandra, lebih rendah di banding tarif sesuai dengan pasal 17 undang-undang pajak pendapatan sebesar 25 % dari harus pajak badan atau 15 % untuk harus pajak orang pribadi dengan laba lebih kurang rp 50-250 juta per tahun. tidak benar pajak untuk ukm melanggar keadilan, namun justru berikan kemudahan serta insentif untuk pelaku ukm.
pengamat pajak dari perkumpulan prakarsa, yustinus prastowo, menilai penerapan pajak ukm sukar berlaku efisien awal bln. depan. karena, sekarang ini belum ada basis data npwp ukm sebagai tujuan pajak tersebut. semestinya ditjen pajak berkoordinasi dulu dengan kementerian koperasi serta ukm dan badan pusat statistik ( bps ) untuk mendaftarkan mereka sebagai harus pajak.
ia lalu menilai beleid tersebut tumpang-tindih dengan aturan pajak yang lain, layaknya ketentuan pemerintah nomor 46 tahun 2013 dengan ketetapan pajak bertambahnya nilai ( ppn ) yang mengkategorikan pengusaha kecil beromzet rp 600 juta.
di satu segi, menurut pp no. 46/2013, pengusaha tergolong ukm. namun di segi lain dia juga pengusaha beromzet dibawah rp 4, 8 miliar yang telah lantas pengusaha terkena pajak ( pkp ) serta dapat memungut ppn. teknisnya repot, kata yustinus.
angga sukma wijaya | martha thertina | rr ariyani
Title : Pajak UKM Bukan untuk Tutupi Penerimaan Negara
Description : Jakarta - perihal yang terutama dari aturan pajak untuk sektor ukm, menurut chatib, yaitu beberapa pelaku usaha mikro dapat memperoleh kemu...